Rabu, 15 Februari 2012

Desain Rumah Dan Ruang Usaha (Ruko/Rukan) 1 Lantai




Saat ini sepertinya sudah menjadi hal yang biasa jika kita melihat rumah yang berfungsi ganda, sebagai rumah atau tempat tinggal dan sebagai tempat melakukan kegiatan usaha (kantor, toko, wartel, warnet, kios, dsb). Dikota-kota besar rumah toko atau rumah kantor (RUKO/RUKAN) adalah produk hunian yang selalu digarap oleh pihak pengembang atau developer.
Rumah toko (RUKO) atau rumah kantor (RUKAN) mungkin merupakan jenis hunian ideal bagi mereka ataupun anda yang menginginkan untuk bekerja dari rumah.

Merencanakan Rumah Dan Tempat Usaha (Ruko/Rukan)
Rumah yang difungsikan sebagai tempat usaha tentu punya konsekwensi tersendiri. Anda harus memperhatikan faktor privasi dan sirkulasi manusia yang kemungkinan akan mengunjungi tempat usaha anda. Pada prinsipnya yang harus diperhatikan ketika merencanakan rumah sekaligus tempat usaha (kantor, toko, wartel, warnet, kios, dsb) adalah faktor kenyamanan. Kenyamanan adalah hal utama yang harus dimiliki oleh sebuah hunian dengan 2 fungsi berbeda, sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat usaha.
Selain faktor kenyamanan, anda juga harus memperhatikan sirkulasi penghuni rumah. Denah atau layout rumah sebaiknya direncanakan sebaik mungkin agar akses antara rumah (sebagai hunian yang bersifat privat) dan ruang usaha cukup mudah untuk dilakukan. Sirkulasi penghuni juga penting diperhatikan untuk memastikan fungsi dari area private (rumah) dan area publik (ruang usaha) tidak saling bercampur.
Gambar Tampak Depan Rumah dan Ruang Usaha (RUKO/RUKAN)
Ketepatan dalam menciptakan desain rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus sebagai tempat usaha (Ruko/Rukan) mutlak dipertimbangkan. Rumah dan ruang usaha yang well planned akan sangat mendukung ketika saatnya tiba rumah tersebut difungsikan sebagai tempat tinggal dan menjalankan usaha anda. Rumah yang direncanakan dengan baik pastinya tidak akan menghamburkan dana anda dikemudian hari akibat perombakan karena bangunan yang tidak terencana dengan baik.

Pembagian Ruang
Rumah yang akan difungsikan juga sebagai tempat usaha (kantor, toko, wartel, warnet, kios, dsb) mutlak harus merencanakan ruang-ruangnya secara terpisah. Maksudnya antara area yang akan dijadikan sebagai tempat tinggal dan area sebagai tempat usaha harus dipisahkan secara jelas. Bangunannya bisa dibuat terpisah atau menyatu, namun fungsi dan aksesnya harus dipisah. Untuk rumah sekaligus ruang usaha (Ruko/Rukan) yang baru akan dibangun, pembagian ruang antara rumah dan tempat usaha itu bisa dilakukan pada tahap pra-rencana sebelum rumah tersebut dibangun.
Namun untuk rumah yang sudah terlanjur jadi dan anda ingin menambahkan fungsinya sebagai tempat usaha, anda bisa menggunakan area-area tertentu seperti garasi, carport, teras, gudang atau loteng/mezzanine. Mezzanine atau attic biasanya dimanfaatkan sebagai kantor mungil dirumah. Jika anda berprofesi sebagai konsultan, desainer interior, arsitek atau pofesi lain yang menjual jasa, tidak ada salahnya menjadikan mezzanine sebagai kantor mungil anda anda dirumah. Sementara jika jenis usaha anda adalah menjual barang (misalnya kios atau warung makan), anda bisa memanfaatkan garasi atau carport sebagai tempat usaha anda.
Gambar Denah/Layout Rumah dan Ruang Usaha (RUKO/RUKAN)
Pada artikel kali ini saya berikan contoh rumah dan ruang usaha yang bangunannya menyatu. Walaupun bangunannya menyatu, namun aksesnya jelas terpisah. Pengunjung yang akan masuk ke tempat usaha harus melewati akses tersendiri yang menjauhkannya dari area rumah tinggal.
Demikianlah artikel tentang desain rumah sekaligus ruang usaha (Ruko/Rukan) berlantai 1 kali ini.. Pada artikel berikutnya saya akan melanjutkan untuk membahas tentang jenis desain ruko/rukan, konsekwensi dari rumah yang juga difungsikan sebagai tempat usaha, tentunya dengan gambar rumah+ruang usaha berlantai 2.