Fatwa
MUI mengatakan vaksin meningitis dari Belgia haram, sementara dari
Italia dan China halal. Beberapa pakar meragukan hasil audit MUI, sebab
semua vaksin tersebut menggunakan teknologi dan bahan baku yang sama.
Bagaimanapun, keluarnya fatwa tesebut membawa dampak cukup besar bagi
persiapan keberangkatan calon jamaah haji. Selain dana yang dibutuhkan
akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk mendistribusikan vaksin
pengganti menjadi sangat terbatas.
GlaxoSmithKline (GSK) sebenarnya sudah tidak bersinggungan dengan
unsur babi. Unsur babi berupa porcine hanya digunakan dalam menyiapkan
bibit kuman, yang merupakan bahan baku vaksin. Pendapat senada juga
disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan, Dr dr Siti Fadilah Supari,
SpJP (K) yang juga hadir sebagai pembicara dalam workshop tersebut.
Menurutnya, tidak ada perbedaan antara vaksin yang dinyatakan halal oleh
MUI dengan yang haram.Siti mengungkapkan, bibit kuman yang dimaksud tidak dikembangkan sendiri oleh GSK melainkan dibeli dari perusahaan lain. Sama seperti GSK, produsen vaksin asal Italia Novartis juga tidak memproduksi sendiri bibit kuman untuk membuat vaksi meningitis. Terkait dengan audit yang dilakukan LPOM MUI terhadap 3 produsen vaksin, Prof Umar yang juga merupakan mantan Kepala LIPI mengatakan proses tersebut seharusnya melibatkan akademisi. Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit juga harus disertifikasi agar dapat mempertanggungjawabkannya secara profesional.